Suarakowasisukabumi.com -- Selama bulan Ramadhan 1443 H, apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara tetap dilaksanakan secara hybrid. Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman saat bertindak sebagai pembina apel pagi ASN di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (4/4).
"Apel pagi ASN tetap dilaksanakan secara hybrid dan dimulai pukul 07.45 wib. Dalam pelaksanaannya juga harus menjaga protokol kesehatan (prokes) karena situasi masih pandemi Covid-19 sehingga harus tetap diwaspadai," ungkap Wawan Budi Rohman saat memberikan arahan kepada peserta apel.
Terkait dengan pemberlakuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan Ramadhan 1443 H, Wawan mengungkapkan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2022.
"Sudah ditetapkan bahwa jam kerja pegawai di bulan ramadhan untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 wib dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 wib. Sedangkan hari Jum'at mulai pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB," terangnya.
Dikesempatan itu Wawan menitipkan pesan kepada para ASN agar tetap menjaga kesehatan dengan berolahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi. "Walaupun sedang berpuasa tapi kita harus tetap bekerja dalam keadaan sehat, bugar jasmani dan rohani. Semoga dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan tetap menjaga prokes saat beraktivitas," imbaunya.(Raden)