Menindaklanjuti Intruksi Bupati Sukabumi Nomor 03 tahun 2022 tentang kegiatan penyampaian data dan pendukung pelaksanaan kesiapan layak anak, Pemerintah Kecamatan Jampangtengah melakukan rapat koordinasi sekaligus Sosialisasi. Selasa, 05/04/2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula rapat Kecamatan Jampangtengah tersebut dipandu oleh Mamay Kamaludin, S.Pd. selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Jampangtengah.
Sementara kegiatan diikuti peserta sebagai undangan diantaranya Motekar tingkat kecamatan, KPM dari sebelas desa, Bidko UPTD Puskesmas, UPTB Dalduk, UPTD Disdukcapil, Pengawas SD, Pendamping Posyandu Juara, Penilik PAUD, Ketua HIMPAUDI, Kader TPPKK Kecamatan, dan penyuluh KUA.
Menurut Sekretaris Camat Jampangtengah, Isep Rachmat Syaeful, S.Pd. selain rakor serta sosialisas, kegiatan juga sekaligus pembentukan Kecamatan layak anak serta Desa layak anak.
“Anak adalah potensi, aset, serta investasi bagi keluarga dan bangsa, jadi harus dipenuhi hak – haknya agar berkualitas dan bermanfaat,” ucap Isep.
“Pihak yang paling bertanggung jawab dalam pemenuhan hak anak adalah keluarga, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan yang utama adalah Pemerintah Desa atau Kelurahan,” tandas Isep.
Lebih jelas Isep memaparkan bahwa Desa Layak Anak adalah pembangunan Desa yang mengintegrasikan komitmen sumberdaya Pemerintah Desa bersama masyarakat dalam rangka menghormati, menjamin, memenuhi hak anak, serta melindungi anak.
Robby