Wakapolsek Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Iptu Sopian memimpin patroli gabungan Forkopimcam Kecamatan Parungkuda, Rabu (06/04/22).
Adapun sasaran patroli dari gabungan unsur Polsek, Koramil, Kecamatan, unsur Pemuda dan Ormas diwilayah Kecamatan Parungkuda yaitu perusahaan, rumah makan serta cafe atau tempat karaoke.
Kepada Tim Humas Polres Sukabumi Sukabumi Sopian mengatakan tujuan dari patroli gabungan itu yaitu guna mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi atau SE Bupati Nomor : 451-14/2215-KESRA/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang larangan kegiatan yang mengganggu kehusyuan pelaksanaan ibadah shaum di Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M.
" Kami menghimbau kepada masyarakat bila ada gangguan Kamtibmas agar segera menghubungi petugas," jelas Sopian.
Tim patroli gabungan juga melaksanakan himbauan penerapan disiplin prokes dalam berkegiatan termasuk dalam pelaksanaan ibadah dan ajakan kepada masyarakat untuk segera divaksin.
MY Kuncir