Polisi Amankan Pelaku Curat yang Sempat Dihakimi Masa


Polsek Nyalindung Polres Sukabumi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pemberatan berinisial J (25) yang sempat dihakimi masa.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha Gaos pelaku bersama seorang temannya kepergok warga sedang membawa barang ke dalam sebuah mobil di Kampung Cijangkar RT 03/08 Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung, pada hari Senin tanggal 04 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya Dandan menerangkan karena warga curiga kemudian warga mendekati para pelaku tetapi para malah membentak warga yang menghampirinya.

"Karena warga curiga maka pelaku langsung ditangkap namun satu teman pelaku berhasil melarikan diri," ungkap Dandan pagi ini kepada Tim liputan Humas Polres Sukabumi, Selasa (05/04/22).

"Warga sempat emosi dan menghakimi pelaku lalu merusak kendaraan pelaku," sambungnya.

Menurut pemilik warung Dedeh (36) pelaku masuk ke dalam warung dengan merusak bilik bagian belakang warung dan sempat mengambil barang berupa tabung gas, rokok, mie instan kerugian sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Selain diwarung milik Dedeh ternyata para pelaku juga sudah mencuri 4 (empat) karung beras seberat 25 kg diwarung saudara Wawan dengan kerugian Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah).

"Kami akan berkoordinasi dengan sat Reskrim, untuk mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui," pungkasnya.

Kemudian Dandan mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas ukuran 3 kg, 4 karung beras dan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up.

MY Kuncir

Lebih baru Lebih lama