Suarakowasisukabumi.com -- Kepolisian Sektor Ciracap berhasil mengaman satu orang terduga sebagai pelaku pencurian kayu jenis sonokeling, Kamis (07/04/22) sekira pukul 16.00 WIB
Pelaku yang berinisial ST (41) warga Ciracap tersebut diduga pada tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB telah mencuri kayu jenis sonokeling di Kehutanan Suaka Margasatwa Resort Cikepuh Blok Nyalindung Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap IPTU Tatang Mulyana ketika dikonfirmasi awak media siang ini membenarkan tentang penangkapan pelaku pencurian kayu tersebut.
"Benar petugas kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian kayu dirumahnya diwilayah Ciracap," ungkap Tatang Mulyana.
"Hasil pemeriksaan kami kepada terduga pelaku, bahwa pelaku mengakui telah tiga kali melakukan pencurian kayu dikawasan Suaka Margasatwa," sambungnya.
Pelaku mencuri kayu dengan menggunakan alat gergaji / gorol didalam kawasan hutan secara tidak Syah / tidak memiliki ijin.
Menurut Tatang akibat perbuatan pelaku pihak korban dalam hal ini Kehutanan Suaka Margasatwa Resort Cikepuh mengalami kerugian materi sebesar Rp. 105.000.000,-
Tatang menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah menyita barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) batang kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) buah gorol.
MY Kuncir