Presiden RI Pimpin Rapat Terbatas Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

 


Suarakowasisukabumi.com

Presiden RI, Ir. Joko Widodo pimpin rapat terbatas bahas persiapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 bersama seluruh jajaran di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu, 10 April 2022.

Hadir dalam rapat tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

Joko Widodo meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak sudah ditetapkan agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan Pemilu di masyarakat.

Presiden pun memaparkan bahwa semua sudah jelas dan semua sudah tahu, Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024.

Menurutnya hal tersebut perlu dijelaskan jangan sampai nantinya muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan Pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode.

“Karena jelas bahwa kita telah sepakat Pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan Pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya," ucap Presiden.

Kepala Negara menyampaikan bahwa  12 April 2022 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. 

Presiden menjelaskan tahapan Pemilu tahun 2024 akan dimulai pertengahan bulan Juni 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pemerintah akan segera membahas berbagai persiapan Pemilu dan Pilkada dengan kedua institusi tersebut.

"Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan Pemilu dan Pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang," tandasnya.

Presiden juga meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk pemilu dan pilkada serentak 2024. Presiden meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, untuk berkomunikasi secara intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaan programnya bisa didetailkan.

"Didetail lagi dan sehingga regulasi yang ada yang disusun ini tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan," pungkasnya.


Setpres/ Red

Lebih baru Lebih lama