Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi Kedelapan Bupati Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas Dua Raperda


Suarakowasisukabumi.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi gelar rapat Paripurna kedelapan pada Selasa, 17 Mei 2022 di Palabuhanratu. Rapat tersebut terbuka untuk umum dan digelar atas dasar hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi pada tanggal 10 Mei 2022.

Menurut Yudha Sukmagara, BBA., SH., agenda rapat paripurna dewan pada hari ini adalah penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi  atas dua Raperda, yang terdiri dari Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.Ip, dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.



“Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi Kuorum sesuai yang tertera pada daftar hadir,” ucap Yudha.

 

Sesi pertama yaitu penyampaian Jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas dua Raperda yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.

 

Yudha memaparkan untuk pembahasan kedua Raperda yang telah disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD, sesuai Pasal 105 Peraturan Tata Tertib DPRD dan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 10 Mei 2022, yang ditindak lanjuti dengan Rapat Bapemperda pada tanggal 12 Mei 2022, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut akan dibahas oleh Komisi-Komisi DPRD.

 

“Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dibahas oleh Komisi II DPRD. Sementara Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing, dibahas oleh Komisi IV DPRD,” tandas Yudha.

 

Yudha berharap Komisi II dan Komisi IV DPRD yang telah diberikan amanah segera menyusun rencana jadwal pembahasannya.

“Saya berharap seluruh Kepala Perangkat Daerah yang menjadi pengusul Raperda, untuk hadir secara langsung dengan tidak mewakilkan pada saat pembahasan, agar dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai jadwal disepakati bersama Badan Musyawarah dengan Pemerintah Daerah, sehingga target penetapan dan kesepakatan Raperda dapat tepat waktu sesuai dengan target Propemperda tahun 2022,” pungkas Yudha.

 

Robby

 

 

 

 

Lebih baru Lebih lama