Suarakowasisukabumi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi gelar rapat Paripurna kedelapan pada Selasa, 17 Mei 2022 di Palabuhanratu. Rapat tersebut terbuka untuk umum dan digelar atas dasar hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi pada tanggal 10 Mei 2022.
Menurut Yudha Sukmagara, BBA., SH., agenda rapat paripurna dewan pada hari ini adalah penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi atas dua Raperda, yang terdiri dari Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.Ip, dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
“Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi Kuorum sesuai yang tertera pada daftar hadir,” ucap Yudha.
Sesi pertama yaitu penyampaian
Jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas dua Raperda yang
disampaikan oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.
Yudha memaparkan untuk
pembahasan kedua Raperda yang telah disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD,
sesuai Pasal 105 Peraturan Tata Tertib DPRD dan berdasarkan hasil rapat Badan
Musyawarah tanggal 10 Mei 2022, yang ditindak lanjuti dengan Rapat Bapemperda pada tanggal 12 Mei 2022, telah
menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut akan dibahas
oleh Komisi-Komisi DPRD.
“Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung, dibahas oleh Komisi II DPRD. Sementara Raperda tentang Retribusi Penggunaan
Tenaga Asing, dibahas oleh Komisi IV DPRD,” tandas Yudha.
Yudha berharap
Komisi II dan Komisi IV DPRD yang telah
diberikan amanah segera menyusun rencana jadwal pembahasannya.
“Saya berharap
seluruh Kepala Perangkat Daerah yang menjadi pengusul Raperda, untuk hadir
secara langsung dengan tidak mewakilkan pada saat pembahasan, agar dapat
dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai jadwal disepakati bersama
Badan Musyawarah dengan Pemerintah Daerah, sehingga target penetapan dan
kesepakatan Raperda dapat tepat waktu sesuai dengan target Propemperda tahun
2022,” pungkas Yudha.
Robby
|