Suarakowasisukabumi.com
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi Dan Unit Reskrim Polsek Cibadak Berhasil Ungkap Serta Tangkap Pelaku Pembunuhan Seoran Wanita di Cibadak. Senin (16/05/2022).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa bersama Kapolsek Cibadak Kompol Maryono didampingi Kanit Reskrim AKP Madun, sampaikan press release pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi beberapa hari lalu di Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dibeberkan identitas pelaku dapat diungkap berdasarkan beberapa keterangan saksi yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Pelaku berinisial RR Alias ADEN (30 tahun) yang beralamat di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
"Identitas pelaku dapat diungkap berdasarkan beberapa keterangan saksi yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi," bebernya AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.
Dijelaskan olehnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi pada hari Senin (16/05/2022) telah berhasil mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan seorang wanita di Cibadak Sukabumi sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan pengejaran dapat menangkap pelaku ketika akan mengarah menuju Gunung Walat.
"Pelaku ditangkap pada Senin (16/05/2022) sekitar pukul 14.00 WIB ketika akan mengarah menuju Gunung Walat," jelasnya.
Diterangkan pula saat penangkapan pelaku terdapat pula barang bukti sebilah pisau yang dipergunakan saat melakukan penusukan korban, selain itu pula terdapat satu unit handphone, satu buah peci dan rambut palsu untuk penyamaran.
"Barang bukti sebilah pisau yang di pergunakan saat melakukan penusukan korban, selain itu pula terdapat satu unit handphone, satu buah peci dan Rambut palsu untuk penyamaran," terangnya.
Sementara diungkapkan pula olehnya motif dari terjadinya tindak pidana pembunuhan berlatarbelakang asmara. Pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 (empat) bulan akan tetapi berjalannya waktu korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya. Tidak terima dengan hal tersebut pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga meningal dunia.
"Motif terjadinya tindak pidana pembunuhan ini berlatar belakang asmara dimana pelaku tidak terima atas perlakuan korban yang memilih kembali rujuk dengan suami korban setelah menjalin hubungan asmara dengannya selama 4 bulan," ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 338 Tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP Tindak pidana pembunuhan berencana dengan maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kejadian menimpa korban bernama SITI UMI KULSUM (33 tahun) yang mengalami luka akibat benda tajam beberapa bagian, korban sempat di larikan ke RSU Sekarwangi namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada jumat beberapa hari lalu tanggal (13/05/2022) Sekitar Pukul 20.30 WIB.
MY Kuncir