Sempat Dihakimi Masa, Polisi Amankan Satu Orang Diduga Komplotan Curanmor


Suarakowasisukabumi.com

Polisi amankan seorang terduga komplotan curanmor yang sempat dihakimi masa di Desa Babakan Panjang Kecamatan Nagrak. Selasa (17/05/2022).

Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada hari selasa (17/05/2022) di wilayah hukum Polsek Nagrak Polres Sukabumi. Hal tersebut sesuai dengan laporan yang di terima pihak Polsek Nagrak pada Selasa malam tanggal 17 Mei 2022 sekira jam 19.00 WIB. Diterangakan Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi AKP Deden Sulaeman, SH.MH. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPDA Aah Saepul Rohman bahwa benar pihaknya telah menerima laporan polisi perkara pencurian kendaraan bermotor sejumlah satu unit, dengan jenis kendaraan merk Honda Vario 150 berwarna biru. Kendaraan tersebut bernomor polisi F 4731 UAS.

"Benar pihaknya telah menerima laporan polisi perkara pencurian kendaraan bermotor sejumlah satu unit, dengan jenis kendaraan merk Honda Vario 150," ucapnya.

Diungkapkan olehnya pula kejadian terjadi di Kampung Babakan RT 001 RW 014 Desa Babakan Panjang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Pencurian kendaraan bermotor tersebut menimpa korban bernama Jaja Sutarja yang sedang memancing.

"Kejadian terjadi di Kampung Babakan RT 001 RW 014 Desa Babakan Panjang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi," tandasnya.

Dijelaskan pula kronologis kejadian tersebut berawal sekira jam 12.30 WIB saat korban sedang memancing ikan dan memarkirkan kendaraan bermotor tersebut didepan kolam pemancingan milik Dede. Namun sekitar pukul 16.30 WIB terdengar seperti suara sepada motor yang terjatuh, sontak korban langsung bergegas memeriksa kendaranya yang terparkir dan didapati sepeda motor korban sudah hilang tidak ada ditempat. Korban dan warga langsung melakukan pencarian disekitar wilayah tersebut.

"Terdengar seperti suara sepada motor yang terjatuh diparkiran, setelah di periksa sepeda motor korban sudah hilang tidak ada ditempat," ungkapnya lagi.

Diungkapkan pula oleh dirinya selang beberapa waktu akhirnya korban mendapat informasi dari warga tepatnya di pinggir Jalan Raya Warung Kawung Desa Balekambang terdapat orang yang ciri -  cirinya sama dengan teman terduga pelaku yang sempat terlihat warga menggunakan sepeda motor satria warna kuning. Warga berupaya menangkap dan berhasil bahakan sempat menghakimi teman terduga pelaku sebelum pada akhirnya segera diamankan oleh anggota Polsek Nagrak dan Polsek Cibadak yang sedang patroli serta langsung dibawa ke Polsek Nagrak.

"Selang beberapa waktu akhirnya korban mendapat informasi terdapat satu orang yang dikenali warga saat kejadian bersama pelaku, warga berhasil menangkap rekan pelaku dan sempat dihakimi masa sebelum pada akhirnya segera diamankan oleh anggota Polsek Nagrak dan Polsek Cibadak yang sedang patroli," pungkasnya.

Ditambahkan oleh dirinya identitas teman pelaku berinisial AG (38 tahun) berasal dari Parungkuda, Sukabumi. Sementara saat ini pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku utama dan masih dalam upaya pencarian.

MY Kuncir

Lebih baru Lebih lama