Suarakowasisukabumi.com
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 serta Penyampaian Laporan Komisi II dan IV Atas Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Rapat Paripurna diselenggarakan di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Senin (20/6/22).
Rapat diawali dengan Penyampaian laporan mulai dari anggota komisi II yang disampaikan oleh H. Dahyat Raharja tentang Retribusi PBG dan Komisi IV disampaikan oleh Haris Iskandar tentang Penggunaan TKA.
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya menjelaskan bahwa hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah telah diterima pada Jumat 20 Mei Tahun 2022, dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"WTP yang kita terima merupakan yang ke 8 kali secara berturut-turut, mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2021," ucapnya.
Bupati Marwan menekan semua unsur stakholder terkait agar terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan juga terus memperbaiki kekurangan dan kelemahan agar kedepan dapat mempertahankan Opini WTP tersebut.
"Dari sudut output program dan kegiatannya harus bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi," tegasnya.
Sambung Bupati Marwan, dengan adanya Perda tentang Retribusi PBG dan Perda tentang TKA dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan, menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, mendukung kemudahan berinvestasi, mendorong pertumbuan industri atau usaha, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Semoga dengan adanya dua Perda tersebut dapat menjadikan solusi dalam meningkatkan PAD," terangnya.
Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara dua Raperda antara PBG dan TKA.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda, asisten Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah dan Forkopimcam Kabupaten Sukabumi.
Red