Suarakowasisukabumi.com
Pemilihan kepala desa Cikangkung Kecamatan Ciracap, berlangsung hikmat. Hak pilih terdiri dari 63 Ke RT an dan DKM, terdiri dari 210 Hak Suara, adapun hak pilih 201 Pemilih, Tidak Hadir 2 orang jadi yang tersisa 199 Suara di gedung BLK Kp. Ci leles Desa Cikangkung, Kecamatan Ci racap Kabupaten Sukabumi. Pada hari Senin 20/06/2022
Dua calon kepala desa diantaranya terdiri dari No Urut ke-1. Jayadi dan no urut 2. Ruli Budiana Calon Kepala Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap tahun 2022.
Kesempatan itu hadir unsur DPMPD, Kab.Sukabumi, PLT Camat Ciracap, Danramil 0622/14 Surade, Kapolsek Ciracap, Pol PP, Para Kades Se- Kecamatan Ciracap, 63 RT dan 63 DKM, Tokoh agama, pemuda dan masyarakat, serta warga pemilih desa Cikangkung. Adapun hasil pemilihan di menangkan telak oleh Ruli Budiana No Urut 2 secara pemilihan terdiri dua calon.
Kades Cikangkung terpilih Ruli Budiana menegaskan, akan melaksanakan tugas sebagai kades sesuai visi, misi serta peraturan dan perudang- udangan yang ada. ” Untuk sementara, akan fokus membenahi manajemen pemerintahan desa agar satu arah dalam melayani masyarakat.
Saya berterimakasih kepada seluruh masyarakat dan pihak lainnya yang telah memberikan kesempatan bagi saya untuk memimpin desa ini,” ucapnya.
Hodan firmansyah Kasi administrasi dan pemberdayaan kepada wartawan.
"Pertama kepada pimpinan, mengucapkan apresiasi kepada camat, pejabat, bpd yg sudah bertanggung jawab untuk persiapan teknis panitia,karena telah berhasil menyelenggarakan pilkades antar waktu, melalui musyawarah desa, sesuai dengan harapan kami juga pimpinan, karena pelaksanaan ini baik pilkades serentak atau pun paw harus berjalan sukses tanpa ekses
Itu terlihat dalam lancar nya kegiatan tadi.
Yang kedua selamat kepada yg terpilih ,tapi saya berpesan,tetap bisa menjaga kondisi desa Cikangkung.
Untuk yg kalah jangan merasa berkecil hati,karena ide" terbaik bisa di sampaikan kepada pemenang.
Ucapan terima kasih terakhir kepada seluruh peserta musyawarah, yang telah mengukuhkan pemilihan terbaik nya sesuai mekanisme, karena ini di tentukan oleh ketentuan yang berlaku.
lanjut dia, Misal kan pak kades meninggal dunia, atau berhenti,sisa jabatan pilkades,dilaksanakan sesuai antar waktu ,melalui musyawarah desa,dan jabatan itu melanjutkan jabatan sebelum nya. Jadi nanti Cikangkung ini masuk lagi kedalam daftar desa, yang bisa melaksanakan pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi. Pungkas Hodan firmansyah Syukur kasi administrasi dan pemberdayaan pengembangan.
MY Kuncir