Janjikan Kerja dan Gaji Besar di Luar Negeri Kelompok Perdagangan Orang Diringkus Polres Sukabumi


Suarakowasisukabumi.com

Satuan Reskrim Polres Sukabumi khususnya unit PPA telah mengungkap dugaan kejahatan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan Kanit PPA IPTU Bayu Sunarti di Mapolres Sukabumi. Jum'at (03/06/22).

Kepada awak media Bimo mengatakan bahwa Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelakunya. Adapun para pelaku yang diamankan yaitu CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56).

"Pelaku yang diamankan ada empat yang bertindak sebagai perekrut dua orang, satunya sopir, satunya sebagai pengurus di Jakarta," ungkap Bimo

Selanjutnya Bimo mengatakan untuk jumlah korban sementara ada 13 (tiga belas) orang dan para korban saat ini telah dijadikan saksi.

"Adapun modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi para korban ini bisa bekerja di luar negeri tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji yang besar," jelas Bimo lagi.

Bimo juga mengatakan untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidanginya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.

"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah," pungkas Bimo.

MY Kuncir

Lebih baru Lebih lama