Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bersama Dirjen Kementerian Keuangan Sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela


Suarakowasisukabumi.com

Andri Hamami Wakil Walikota Sukabumi menyampaikan berjalannya semua Program Pembangunan di suatu daerah untuk menuju kesejahteraan masyarakat tidak luput dari kewajiban pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan dalam upaya mensejahterakan masyarakat, sangat diperlukan kesadaran kewajiban pajak oleh lapisan masyarakat dan pengusaha.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kementerian Keuangan, perlu didukung untuk memastikan pendapatan pajak sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota, Andri Setiawan Hamami, pada acara gathering dan bincang santai PPS yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi, pada hari Kamis, 2 Juni 2022, di Restoran Sunda Rasa. 

Hadir pula pada kesempatan tersebut para wajib pajak diantaranya dari kalangan pengusaha.

Adapun yang dimaksud dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program yang dikenalkan pada tahun 2021  yakni pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, secara sukarela, melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Tahun ini, para wajib pajak diberikan kesempatan hingga 30 Juni 2022 untuk secara sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajak mereka. Sedangkan data terbaru pada website pajak.go.id, menunjukkan bahwa sejauh ini, Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 115,4 triliun dan PPh final sebanyak Rp 11,6 triliun.

Masyarakat serta pengusaha diharapkan meningkatkan kesadaran dalam taat pajak demi berjalannya semua program pembangunan khususnya di Kota Sukabumi, ungkap Andri. (edy)

Lebih baru Lebih lama