Suarakowasisukabumi.com
Tidak terima dengan permintaan cerai dari istrinya ES (26) seorang suami S (32) marah dan kalap hingga menganiaya sang istri dengan cara mencekik korban menggunakan seutas tambang.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Jampang tengah AKP Usep Nurdin pagi ini dalam rilis resminya hari ini, Jumat (03/06), kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban yaitu Kampung Cigombong Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 09.30 WIB.
"Saat itu sedang terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya sambil mengambil seutas tali tambang dan kemudian mendekati korban berusaha mencekik leher korban dengan tali tambang tersebut," jelas Usep Nurdin.
"Korban saat itu berusaha menahan cekikan pelaku dengan kedua tangannya namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah kemudian pelaku menghentikan dan berpura-pura kesurupan agar korban menyangka bahwa pelaku tidak sadar dengan perbuatannya," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut korban yang merupakan istri sah pelaku, mengalami luka lebam di kelopak mata kiri dan kanan serta lutut kaki kiri.
Usep Nurdin mengatakan setelah menerima laporan pengaduan korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kota Tasikmalaya.
"Pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 tim Reskrim Polsek Jampangtengah mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah Hotel di wilayah Kota Tasikmalaya," ujar Usep Nurdin.
Ternyata informasi tersebut benar selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku dan membawa kembali ke Mapolsek Jampangtengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Usep Nurdin motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban akibat tidak terima atas permintaan korban untuk bercerai.
Sementara itu Korban ES menuturkan ia meminta cerai dengan suaminya S, karena tidak tahan dengan sifat pelaku yang terlalu cemburuan.
MY Kuncir