Suarakowasisukabumi.com
Wali Kota Sukabumi hadiri rapat Paripurna DPRD sekaligus sampaikan penjelasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (23/6/2022) siang.
Kegiatan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini dilanjutkan dengan penyampaian hasil kegiatan reses anggota DPRD Kota Sukabumi. Selain Wali Kota hadir perwakilan unsur Forkopimda Kota Sukabumi dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada serta pejabat lainnya.
Wali Kota Achmad Fahmi menjelaskan Pertanggungjawaban APBD 2021 merupakan salah satu bagian rangkaian kewajiban yang harus dilakukan dalam siklus pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam PP itu diatur bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban APBD disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit BPK RI. Di mana pada 20 Mei 2022, BPK RI Perwakilan Jabar telah menyampaikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2021 dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Ahmad Fahmi bersyukur bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah mendapat penghargaan yaitu WTP ke 8 kalinya secara berturut-turut.
Fahmi menyampaikan terimakasih atas kerjasama dan sinergitas dukungan DPRD Kota Sukabumi dan seluruh SKPD Pemkot karena target LHP BPK mendapatkan WTP untuk ke 8 kalinya.
Sebelumnya Wali Kota menyampaikan, APBD 2021 secara kebijakan sudah disepakati eksekutif dan legislatif. Salah satunya kebijakan pendapatan daerah fokus optimalisasi pendapatan daerah dan optimalkan sumber pendapatan daerah, sehingga target dapat dipenuhi.
Sementara tekait reses DPRD Kota Sukabumi, Fahmi mengatakan program pembangunan selain hasil Musrenbang juga ada aspirasi dan reses anggota DPRD. Sehingga hasil reses DPRD akan diakomodir sesuai prioritas dan bisa berguna bagi masyarakat khususnya Warga Kota Sukabumi. (Edy)