Lokasi Penambang Pasir Ilegal di Desa Ujung Genteng Ciracap Disidak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi


Suarakowasisukabumi.com

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menanggapi perihal laporan melalui surat yang dilayangkan oleh LPM Desa Ujung Genteng tentang kegiatan tambang pasir di Kampung Cipaku dan Kubang Erang, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi yang tidak mengantongi ijin. Senin, 25 Juli 2022.

Penambangan pasir  dianggap meresahkan warga karena adanya aktifitas penggalian pasir diduga Ilegal.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berserta Jajaran OPD Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Sukabumi menghadiri undangan audiensi di Kantor Desa Ujung Genteng bersama Camat Ciracap, Kepala Desa serta LPM Desa Ujung Genteng.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman kepada wartawan menyatakan kedatangan tim ke lokasi atas dasar masuknya surat laporan LPM Desa atas nama masyarakat Ujung Genteng mengenai aktifitas penambangan Pasir.

"Mengenai Aspirasi ini kami sangat merespon dan bisa duduk bersama untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat tentunya disaksikan oleh OPD yang menangani perihal tambang pasir dari segi ijin dan aktifitas yang menurut warga sudah meresahkan," ucap Paoji.

Paoji menambahkan, hasil pertemuan tersebut akan mengkaji lebih lanjut mengenai baik buruknya aktifitas pertambangan tersebut.

"Kami belum bisa memberikan solusi apakah tambang pasir ini layak ditutup karena kami akan berkoordinasi dengan pihak provinsi. Kami akan mengundang pihak provinsi serta pengusaha tambang dan yang pasti kami juga mengundang LPM Desa maupun masyarakat di Ujung Genteng ini," tandas Paoji.

Asep selaku Ketua LPM Desa Ujung Genteng menjelaskan pengaduan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi dan instansi terkait, sesuai tuntutan warga.

"Alhamdulillah menghasilkan pertemuan, ini merupakan keinginan kami agar pemerintah serta anggota dewan bisa melihat keluhan masyarakat perihal arogannya aktifitas penambangan pasir di wilayah kami," tutur Asep.

"Selain itu, kami selaku perwakilan masyarakat Desa Ujung Genteng di Kampung Cipaku dan Kubang Erang sangat berharap dan mohon kepada pihak DPRD Kabupaten Sukabumi khusus Komisi I serta OPD agar lebih serius menangani persoalan ini karena kami sebagai masyarakat sudah lelah dengan aktifitas penambangan pasir ini. Kami meminta agar aktifitas menambangan pasir di wilayah kami ditutup apalagi penambagan pasir ini tidak berijin," pungkasnya.

MY Kuncir

Lebih baru Lebih lama