Sekda Tekankan Mekanisme Harus Memenuhi Kaidah Hukum yang Berlaku Saat Bahas Permohonan Pembaharuan HGU PT. DJAJA (Sindu Agung Djaya)


Suarakowasisukabumi.com

Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Barat, Irawan menjelaskan maksud Sidang pembahasan permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Djaja terkait dengan permohonan pembaharuan hak guna usaha atas nama PT. Maskapai Pembangunan Industri Perdagangan dan Perkebunan Jaya.

"Yang kita kenal sebagai Perkebunan Sindu Agung Djaya yang luasnya 1.490 Ha, dasar permohonan ini diajukan ke Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Barat tanggal 12/11/ 2021, perusahaan ini berkedudukan di Sukabumi dan legalitas Perusahaan sudah sesuai melakukan pembaharuan HGU," demikian kata Irawan.

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman yang menghadiri kegiatan di Hotel Santika, Kamis (07/07/2022) tersebut memberikan respon sesuai dengan paparan dari BPN Kanwil Jabar


"Sebagaimana yang dipaparkan administrasi terkait permohonan sudah lengkap, secara keseluruhan administrasinya sudah ditempuh dari mulai desa sampai tingkat Kabupaten," ucap Ade.

"Secara aturan dari segi tata ruangnya harus sesuai dengan baik, juga harus dilihat aspek teknisnya yang dikeluarkan dari dinas terkait, selain itu yang tidak kalah penting adalah aspek sosial, tapi tadi berdasarkan paparan CSR nya sudah bagus, BPJS Ketenagakerjaan nya sudah baik artinya di lapangan sudah baik," tandas Ade.

Sekda menyampaikan apresiasi kepada Perusahaan yang sudah memberikan CSR nya untuk warga sekitar.

Akhirnya Sekda berharap dengan adanya pertemuan ini, permasalahannya bisa selesai dengan baik dan berjalan sesuai dengan kaidah kaidah hukum yang berlaku.

Hadir dalam acara tersebut Kadis Pertanian, DPTR, Camat Lengkong, Camat Jampangtengah dan undangan lainya.

Robby

Lebih baru Lebih lama