Terkait PKBM, Diharapkan Dinas Pendidikan Melalui Bidang PNF Berikan Pembinaan dan Penerapan Dalam Pelayanan

Gambar ilustrasi 

Suarakowasisukabumi.com -

Dalam menjalankan sebuah layanan publik sesuai dengan UU 25 Tahun 2009, berlaku bagi setiap institusi dalam menjalankan layanan bagi warga masyarakat di indonesia. Tentunya selain UU 25 Tahun 2009, ada juga regulasi Permenpan No 15 Tahun 2014 tentang standar pelayanan publik, juga tentang pedoman survey kepuasan masyarakat penyelenggaraan pelayanan publik, dengan dasar tersebut akan tercipta publikasi kinerja dari setiap aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan.


Terkait hal tersebut diatas, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, melalui Bidang PNF agar dapat memberikan dan pentingnya pembinaan bagi PKBM di Kabupaten Sukabumi, terlebih juga Forum PKBM. Berbicara pendidikan non formal atau PKBM di kabupaten Sukabumi hal ini sangat kental kaitanya dengan warga masyarakat, apalagi saat ini anggaran bagi PKBM sudah digulirkan oleh pihak pemerintah. Terkait hal ini, agar setiap pelayanan mengedepankan sikap dan penerimaan kepada siapapun baik Insan media, LSM selaku kontrol sosial, apalagi berbicara dalam menjalankan dan mengelola Pendidikan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), hal ini diungkapkan oleh ketua harian DPP kowasi(Komunitas Wartawan Sukabumi) D. Suryadarma disela kesibukan nya dikantor sekretariat kowasi jalan karang tengah pada, Selasa (27/09/22).

Dodi pun menambahkan, sebagai kontrol sosial tentunya dilindungi oleh undang undang dalam melakukan peliputan, salah satunya mungkin saat ini media menyoroti PKBM yang ada di Kabupaten Sukabumi, agar setiap peliputan dilapangan bisa menjadi karya tulis dan konsumsi publik. Dirinyapun berharap, agar insan media mendukung dan mengawal penuh atas program dan kebijakan bantuan Pemerintah, tegasnya.

Berbicara pelayanan publik, sangat berbeda dengan PKBM yang lain, PKBM printis yang berlokasi di Kecamatan Ciambar ini, diduga seakan membatasi media yang sedang menjalankan tugas, ketika akan mengunjungi PKBM. Padahal kehadiran insan media yang tergabung dalam organisasi KOwasi, akan meliput kegiatan PKBM Perintis, dan nantinya hasil liputan akan dipublikasikan, tentunya sebagai bahan dasar edukasi, bahwa PKBM dikabupaten sukabumi merealisasikan anggaran sesuai aturan.

Ditempat terpisah pengamat pendidikan Suherman, saat dikonfirmasi awak media,  dirinya mengatakan, terkait Perilaku etika seorang pengelola pkbm yang diduga menolak dan seakan membatasi awak media untuk berkunjung kami sangat menyesalkan dengan kejadian seperti itu, kata Suherman.

Kami berharap Disdik Kabupaten Sukabumi melalui bidang PNF kesetaraan dan forum PKBM agar segera bertindak dan memberikan pembinaan kepada oknum pengelola, agar tidak terjadi kembali hal yang serupa pungkasnya.

Heri S/ Tim

MATANUSA

Teman setia menemani anda ,dalam menyuguhkan informasi berita pembangunan di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama