Agar diketahui, Program sumur dalam yang diterima oleh Kelompok ternak Loh Jinawi sebesar 280 Jutaan, bersumber dari DAK Dinas Peternakan tahun 2022, dan dengan progres pencairan tiga termin.
Ketika dikonfirmasi awak medua suarakowasisukabumi.com Kades Kadununggal M Yusup akrab dipanggil Bako mengatakan, pihaknya mengamini terkait program sumur dalam yang berada di wilayah Desa Kadununggal. Adapun pekerjaan tersebut dikerjakan secara swakelola, alhasil dirinya menyampaikan kepada ketua kelompok agar pekerjaan tersebut bisa dikerjakan dengan sebaik mungkin, serta mengacu dengan regulasi Perpres 54 tahun 2010, yang mana berbunyi PA/KPA menetapkan cara Pengadaan Barang/Jasa yang sesuai, baik melalui Swakelola maupun Penyedia Barang/Jasa. Dalam hal Swakelola, salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh PA/KPA adalah mengalokasikan anggaran yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
Masih dijelaskan Bako, desa sifatnya hanya mengawasi saja atas pekerjaan swakelola tersebut, fungsi dari ketua kelompok berjalan sesuai fungsinya, dan kami desa tidak ikut serta mengelola keuangan pekerjaan tersebut, ucap Bako, Selasa pagi melalui pesan whatsapp (20/12/22).
Atas nama Kepala desa kadununggal meminta maaf atas miskomunikasi antara awak media dan ketua kelompok yang berkembang selama ini, mari kita ciptakan suasana kondusif dan saling komunikasi yang baik.
Kami berharap awak media selalu bersinergi baik dengan kelompok ataupun pemdes agar semua program selalu berjalan lancar dan dapat diterima oleh masyarakat dengan baik, harap Bako.
Untuk diketahui, pekerjaan swakelola adalah swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar baik tenaga ahli maupun tenaga upah borongan.
D2