Adv. |
|Heri Setiawan/D2|
Sukabumi - Camat Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Hj.R .Riny Zuraidah Zakroh SH,MM mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kecamatan Cicantayan Tahun 2024, Jumat (28/6/24).
Pelaksanaan pengukuhan berlangsung di Aula Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Camat Cicantayan, Riny mengatakan, pengukuhan ini merupakan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masa jabatan keanggotaan BPD menjadi 8 Tahun, Ucapnya.
Lanjut, menurut Camat, Sebanyak 66 orang dari 8 desa yang dikukuhkan merupakan orang terpilih yang dipercaya oleh masyarakat sebagai penyalur aspirasi mereka (masyarakat). Oleh karena itu, BPD agar senantiasa selalu menjalankan amanat ini dengan sebaik baiknya.
Kembali dijelaskan, penyelenggaraan pembangunan di desa saat ini semakin berat dan kompleks, terlebih masyarakat yang semakin kritis dalam mengawasi pembangunan. Maka, keberadaan BPD akan menjadi wadah yang efektif guna mengartikulasi dan mengagregasi aspirasi masyarakat desa.
“Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dan terlibat dalam proses pembangunan desa,” imbuhnya.
Camat berharap, tugas BPD kedepan harus lebih profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat desa daripada kepentingan pribadi dan golongan.
“Bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat demi mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan dan selalu bersinergi dengan semua stakeholder terkait untuk mewujudkan pemerintahan desa yang maju dan sejahtera,” tandasnya.
Nampak hadir dalam pengukuhan Perpanjangan Bpd danramil 0607/11 kapolsek yang diwakili ,sekmat para kades dan anggota bpd sekecamatan Cicantayan.