Majukan Wilayah Semaksimal Mungkin, Pesan Bupati Setelah Diberlakukan UU No 3 Tahun 2024

Bupati Sukabumi, ketika mengukuhkan 378 kepala desa, berlangsung di GOR Cisaat.

|Heri Setiawan/D2|

Sukabumi – Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) baru setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini menambah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Sebanyak 378 kepala desa dikukuhkan dalam acara yang berlangsung di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa (11/06/2024). Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami.

Dalam sambutannya, H. Marwan mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ia berharap para kepala desa dapat mengoptimalkan peran mereka dalam memajukan wilayah masing-masing, baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujar H. Marwan. “Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” tambahnya.

Bupati juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam pembangunan daerah. Menurutnya, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat, terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menjelaskan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun telah disesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Kepala desa yang masih menjabat akan menyesuaikan masa jabatannya sesuai undang-undang ini.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpanjangan masa jabatan selama dua tahun,” jelas Gun Gun.

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan. Ada tiga desa yang belum ikut pengukuhan karena masih diisi oleh penjabat kepala desa.

“Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan sebab belum ada kepala desa definitif nya,” tambah Gun Gun.

Menurutnya, pengukuhan ratusan kepala desa ini penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai masa jabatan mereka. Selain itu, perubahan masa jabatan ini mengharuskan penyesuaian rencana pembangunan jangka menengah desa dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagai acuan perencanaan sampai masa jabatan selesai.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun,” pungkasnya.

MATANUSA

Teman setia menemani anda ,dalam menyuguhkan informasi berita pembangunan di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama