Plh Camat, Kukuhkan Masa Jabatan 54 BPD Se- Kecamatan Sukabumi

Sesi foto bersama, Forkopimcam Sukabumi usai giat pengukuhan 54 BPD.

|Heri Setiawan/D2|

Sukabumi - 54 orang anggota pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam Desa, Se- Kecamatan Sukabumi, di kukuhkan oleh Camat Sukabumi. Adapun yang dikukuhkan diantaranya, Desa Parungseah, Warnasari, Karawang, Sudajaya girang, Perbawati, dan Sukajaya.

Acara pengukuhan di laksanakan di Aula Kantor Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi, Minggu (30/6/24).

Acara di mulai dari penyerahan SK penambahan Jabatan untuk para BPD di teruskan Sambutan dari Camat Plh Sukabumi Cucun Sunatillah, juga unsur Forkopimcam, serta di lanjut Doa Bersama dan di Akhiri sesi foto.

Saat pembukaan pengukuhan Plh Camat Sukabumi Cucun Sunatillah S.ip menyampaikan, Assalamualaikum hari ini kami ferkopimcam Kecamatan Sukabumi baru saja melaksanakan pengukuhan perpanjangan keanggotaan BPD sekecamatan Sukabumi, dan itu di laksanakan untuk 6 desa di hadiri oleh 54 pimpinan dan anggota BPD, ucap Camat.

Lanjutnya, untuk BPD karena ini mengikuti masa kerja kepala desa, kami harapkan bahwa amanah yang memang di emban sesuai fungsi dan tugasnya itu bisa lebih maksimal dilaksanakan dengan baik. 

Semua itu, "semata-mata untuk satu tujuan bersama pemdes maupun BPD seluruh kelembagaan untuk pembangunan desa di masing masing Desa nya yang lebih baik dan lebih maju dari sebelumnya”, pungkas Camat.

Hadir dalam kesempatan pengukuhan, Pemerintah Kecamatan di Pimpin Plh Camat Cucun Sunatillah S.ip, di dampingi unsur Forkopimcam lainnya, Danramil 0607-5 diwakili Kapolsek Sukabumi, perwakilan Kades dari enam Desa, dan 54 orang Anggota BPD yang mengikuti Pengukuhan.

MATANUSA

Teman setia menemani anda ,dalam menyuguhkan informasi berita pembangunan di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama