Kacab Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur : Pelaku Usaha Diwajibkan Miliki Izin Genset 500 KAV

Foto : Ilustrasi.

|Karim Ruspiandi|

Cianjur - Bagi para pelaku usaha maupun perorangan yang menggunakan pembangkit listrik berupa generator set (genset) di atas 500 KVA diwajibkan mempunyai Izin Operasi (IO).

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur Provinsi Jawa Barat Mujihartono saat ditemui di Kantornya Jalan Raya Cianjur, Kamis (22/08/2024).

"Ya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan genset di atas 500 KVA harus mempunyai izin operasional. Sedangkan untuk 0-500 KVA harus memiliki Surat Wajib Lapor (SWL)," kata Muharjito kepada awak media.

Adapun Undang-undang tersebut, lanjut dia mengatur sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mengantongi izin berupa sanksi administrasi, pidana hingga denda.

"Tentunya kita tidak menginginkan ada pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut, Oleh karena itu aturan ini perlu disosialisasikan karena pengelolaan ketenagalistrikan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya sektor industri dan UMKM khususnya diwilayah Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur," ungkapnya.

Sementara untuk pengurusan izin tersebut, sambung dia, sejauh ini dapat di urus secara online melalui system E-osmosys jabar untuk katagori 0-500 KVA dan untuk PLTD ≤500 KVA dapat proses melalui OSS masing-masing pemohon. Semua persyaratan administrasi dan teknis sudah ada tertera di kedua system tersebut.

"Nah, terkait dengan pembiayaan untuk membuat izin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Namun, hanya untuk (NIDI) Nomor Induk Instalasi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) itu melibatkan pihak konsultan /Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) itu ada biaya pemeriksaan instalasi dan dokumen itu juga termasuk dokumen yang harus di miliki oleh setiap pemilik izin serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Mujihartono.

MATANUSA

Teman setia menemani anda ,dalam menyuguhkan informasi berita pembangunan di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama